Merebaknya blog penghina nabi jangan membuat blogger takut untuk mengembangkan kreativitasnya. Selama konten yang dibuat tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, dan mampu mempertanggungjawabkannya, blogger tidak perlu khawatir terjerat dengan hukum.
Demikian yang dikatakan staf ahli hukum menkominfo Edmon Makarim usai acara diskusi Polemik, Trijaya FM, di Warung Daun, Jalan Pakubuwono no.10, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
Menurut Edmond, setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, ketika blogger telah melanggar atau menyinggung pihak-pihak tertentu, maka blogger tersebut dapat mempertanggungjawabkan secara objektif
"Hukum itu dibuat sebagai pedoman, ibaratnya 10 pengendara motor di lampu merah, tapi satu pengendara menerobos lampu merah, bukan berarti sepuluh pengendara harus ditangkap," ujar Edmon.
Edmon menambahkan, kesadaran blogger untuk membuat konten blog yang tidak melanggar aturan hukum sangat dibutuhkan.
Edmon menilai sebagian masyarakat justru banyak yang mencoba menantang UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membuktikan apakah benar-benar bisa menjerat kejahatan di dunia maya.
Senada hal itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Warung Internet, Judith MS Lubis, mengatakan masih banyak blog-blog yang lebih positif, bahkan jutaan blog, dibandingkan dengan satu blog yang bernada menghina.
Dunia internet merupakan dunia tanpa batas yang sulit untuk diawasi, dalam diskusi itu terungkap sebaiknya pemerintah jangan terlalu bertindak reaksioner atas setiap pemberitaan yang menyangkut dunia maya, seperti penyebaran e-mail palsu atau blog-blog yang menyinggun SARA. Munculnya blog penghina nabi merupakan upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan dengan menciptakan rumor-rumor yang meresahkan.
"Pemerintah seharusnya tidak terlalu reaktif. Serahkan saja semua proses ke penegak hukum," ujar Judith
Post a Comment